Buronan Kasus Narkoba Ini Ditangkap Lagi Memancing Bersama Istri Sambil Bawa Pistol

Senjata api tersebut seringkali ia bawa menggunakan tas, saat memancing atau bepergian ke tempat lain.

Editor: Tommy Kurniawan
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak lama buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Devano Julian alias Devan (21) ditangkap polisi.

Ia sebelumnya dicari petugas karena terlibat kasus Narkoba dan juga kasus pengeroyokan.

Saat disergap, polisi malah menemukan sepucuk senjata api (Senpi) jenis pistol, berisi tiga butir peluru aktif di dalam tas pelaku.

"Saya ditangkap polisi saat sedang mancing ikan. Pistol itu saya simpan dalam tas," kata tersangka Devano Julian ketika diwawancarai Bangka Pos di hadapan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan dalam acara konfrensi pers ungkap kasus Polres Bangka, Selasa (30/6/2020).

Devano Julian mengaku mendapatkan senjata api jenis pistol berikut tiga butir peluru dari seseorang.

Kekurangan Anggaran, Walikota Solo Nilai Pilkada Bisa Ditunda, Hadi : Bayar Listrik Saja Tidak Bisa

Ingat Istri yang Antarkan Suami Nikah Lagi Ini? Nengmas Istri Abah Cijeungjing Kini jadi Youtuber

5 Miliarder yang Kaya-raya Berkat Sawit, Perkebunan Terkonsentrasi di Sumatera dan Kalimantan

Viral Sekolah Dasar (SD) di Cihurip Dijual Seharga Rp 80 Juta oleh Kepsek, Genting Mulai Diambil

Senjata api tersebut seringkali ia bawa menggunakan tas, saat memancing atau bepergian ke tempat lain.

"Saya simpan pistol hanya buat gaya-gayaan saja, tidak pernah digunakan untuk kejahatan," katanya.

Sementara itu penangkapan Devano Julian terjadi di Pelabuhan Perkasa Sungailiat.

Ketika itu, Sabtu (27/6/2020) pukul 03.00 WIB, Devano memancing ikan bersama istrinya, KR dan temannya PD.

Tiba-tiba polisi datang menyergap DPO ini.

"Saya kemudian ditangkap," katanya.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan kepada Bangka Pos, Selasa (30/6/2020) menyatakan, Devano Julian alias Devan (21) terdata sebagai warga yang beralamat di dua tempat.

Alamat pertama Jl Jenderal Sudirman Gang Maras Paritpadang Sungailiat Bangka.

Sedangkan alamat kedua, Gang Sambu Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.

Senpi yang diamankan petugas merupakan senjata api rakitan jenis revolver.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved