Pengurangan Pekerja Tersamar, Ada Potensi Perusahaan Memanfaatkan Momen Pandemi Covid-19
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, pengurangan jumla
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengimbau agar perusahaan tidak melakukan pengurangan pekerja selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, pengurangan jumlah pekerja berpotensi terjadi pada masa pandemi ini.
Pasalnya, pandemi ini juga menurunkan aktivitas perekonomian, termasuk di perusahaan.
• Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Meminta PPDB Tahun Ini Dilakukan Dengan Tertib
• Dampak Pandemi Covid-19, Ratusan Pekerja Terpaksa Dirumahkan, Ini Solusi Pemkab Bungo
• Daftar Harga iPhone - Bocoran iPhone 12 yang Lebih Murah dari iPhone XR, iPhone Xs, iPhone 11
"Potensi PHK itu tetap ada. Cuma selama Covid-19 ini agak tersamar," katanya, kemarin.
Tersamar di sini dia maksudkan karena ada kemungkinan perusahaan memanfaatkan momen pandemi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal, seharusnya perusahaan tidak dibenarkan mengurangi karyawan saat pandemi corona ini.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan pengurangan pekerja dengan memanfaatkan momen pandemi ini.
"Rata-rata karyawan yang di-PHK, itu karyawan kontrak. Kontraknya sudah habis, dan tidak diperpanjang," ulasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan terhadap perusahaan dengan mengizinkan perusahaan merumahkan karyawan mengikuti ketentuan membayar kompensasi kerja yang lebih rendah.
"Tapi ditekankan, jangan sampai di bawah 50 persen," selanya.
Kata Dedy, PHK merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk menstabilkan perusahaan. PHK, lanjut dia, dilakukan jika ada masalah yang benar-benar berat, seperti tindak pidana, atau ketidaksanggupan perusahaan.
Sedangkan untuk karyawan atau pekerja yang dirumahkan, perusahaan mesti membuat kesepakatan, termasuk yang berkaitan dengan gaji dan kompensasi kerja.
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 tahuh 2015 tentang pengupahan.
"Harus disepakti. Kalau tidak, itu sebenarnya bisa batal demi hukum," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya terus menyampaikan imbauan pada perusahaan agar tidak memotong gaji karyawan.
Berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans, sejauh ini ada 4.710 pekerja dari 159 perusahaan yang terdampak Covid-19. Rinciannya, sebanyak 4.582 orang dari 130 perusahaan dirumahkan, dan 128 orang dari 29 perusahaan di-PHK.
Meski begitu, hingga kini belum ada laporan keberatan yang sampai di Disnakertrans Provinsi Jambi.