3 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan

BREAKING NEWS, KPK Resmi Menahan 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Kasus Ketok Palu

BREAKING NEWS, KPK Resmi Menahan 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Kasus Ketok Palu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture/Youtube/Komisi Pemberantasan Korupsi
BREAKING NEWS, KPK Resmi Menahan 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Kasus Ketok Palu 

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Resmi sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 hari ini, Selasa (30/6/2020).

Ketiganya adalah Parlagutan Nasution, Cekman dan Tadjudin Hasan.

Sebelumnya 3 mantan anggota DPR Provinsi Jambi ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lama Tak Ada Kabar, Bibi Ardiansyah Ungkap Kabar Sedih Ini Jelang Persalinan Vanessa Angel

Selesaikan Kasus Salah Tangkap, Polres Merangin Berikan Rp 10 Juta kepada Korban

Saat BPBD Tiba Lahan sudah Hangus, Begini Kondisi Sarolangun saat Musim Kemarau

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menginformaksikan bahwa ketika tersangka telah tiba di gedung KPK sejak Selasa pagi.

Ketiganya menjalani pemeriksan dimulai pukul 11.00 WIB Selasa siang tadi.

"Saat ini ketiganya sudah hadir di KPK, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka, dimulai pukul 11.00 WIB," kata Ali.

Para Member Tampak Lebih Kurus, Penampilan Terbaru BLACKPINK Membuat Fans Khawatir

Ternyata di Sarolangun Sudah Ada Karhutla, Ini Sebaran Lokasi Terjadinya Kebakaran

KPU Muarojambi Ancang-ancang Anggaran Pilkada Rp 40 Miliar, sudah Mulai Bahas

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK sejak Desember 2019 lalu.

Pada pekan lalu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang merupakan pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (Dedy Nurdin)

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved