Pilkada di Jambi

Tak Ingin Dituduh Menyebar Covid-19, Seluruh Penyelenggara Pilkada Bakal Dirapid Test

Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Corona menuntut pihak penyelenggara bersikap hati-hati.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/hendri dunan
Ilustrasi rapid test 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi akan di rapid test.

Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Corona menuntut pihak penyelenggara bersikap hati-hati.

Mereka tidak ingin dituduh menyebarkan atau terinfeksi wabah virus Covid-19. Maka dari itu, seluruh penyelenggara akan mengikuti rapid test sebelum melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada.

Amada Damkar Tebo Terbatas, Hanya Ada Lima Unit untuk 12 Kecamatan

Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan Full Album 2020, Ada Video Spesial Aisyah Istri Rasulullah

Truk Batu Bara Masih Jalan di Waktu Terlarang, Dishub Provinsi Jambi Surati Dinas ESDM

M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi tribunjambi.com (28/6/2020) mengungkapkan bila seluruh penyelenggara akan mengikuti prosedur protokol kesehatan.

"Salah satu protokol kesehatan yang dilakukan bagi penyelenggara yakni mengikuti rapid tes. Tujuannya agar penyelenggara tidak ikut menyebarkan wabah virus Covid-19 atau terinfeksi,"ujar M Sanusi.

Dan bila nanti hasil rapid test ada penyelenggara yang terindikasi reaktif maka selanjutnya akan mengikuti protokol dari gugus tugas.

"Bila nanti ternyata ditemukan ada yang reaktif rapid test, akan diserahkan kepada protokol kesehatan gugus tugas,"ujarnya.

Sebagaimana di ketahui, bila ditemukan ada masyarakat yang reaktif rapid test. Maka akan diisolasi dan dilakukan uji swab.

Untuk membuktikan apakah memang positif atau negatif Covid-19. Hal ini juga berlaku bagi penyelenggara pilkada serentak 2020.

"Penyelenggara yang reaktif nantinya akan dibebastugaskan. Agar bisa mengikuti proses penanganan kesehatanya,"kata Sanusi.

Untuk rapid test Penyelenggara sendiri diakuinya dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan tahapan yang akan dilaksanakan di masing-masing daerah.

Seperti di KPU Tanjung Jabung Timur sudah lebih dulu mengikuti rapid test karena akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Bagi daerah lain, rapid test baru akan dilakukan sebelum proses coklit data pemilih.

"Sebelum turun coklit seluruh penyelenggara melakukan rapid test dan menggunakan APD,"paparnya.

Sanusi sendiri masih belum bisa memastikan. Apakah rapid test terhadap penyelenggara akan dilakukan dua sampai tiga kali. Atau hanya cukup satu kali itu saja.

"Kami menunggu saja apa yang diperintahkan. Sebab ini anggarannya dari APBN,"kata Sanusi.

Meski demikian, Sanusi menjelaskan bahwa setiap kegiatan atau tahapan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak sangat rentan. Maka dari itu mereka tetap akan melaksanakan protokol sebagaimana yang dianjurkan oleh tim gugus tugas.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved