Truk Batu Bara Masih Jalan di Waktu Terlarang, Dishub Provinsi Jambi Surati Dinas ESDM
Pasalnya, para sopir beralasan terpaksa mengoperasikan kendaraannya karena mendapat muatan pada waktu-waktu yang sudah dilarang.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengaku kesulitan mengatur mobilisasi angkutan batubara di jalan.
Pasalnya, para sopir beralasan terpaksa mengoperasikan kendaraannya karena mendapat muatan pada waktu-waktu yang sudah dilarang.
"Kami kesulitan masalah jam. Jadi, beberapa kali turun ke lapangan, masih ada yang pagi berkeliaran kendaraan-kendaraan ini. Kami setop, (sopir beralasan) 'Pak, kami diisi jam 9 pagi, Pak'," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Minggu (28/6/2020).
• Anggaran Benih Padi Minim, Dinas TPH Muarojambi Terapkan Sistem Bergilir Penyaluran ke Petani
• DPRD Minta Pemkab Muarojambi Perbaikan Kualitas Perencanaan Penganggaran di Tiga OPD
• Dana Bantuan untuk OKP di Provinsi Jambi Tahun Ini Berkurang 50 Persen Lantaran Ini
Padahal, seharusnya truk batu bara hanya boleh beroperasi pada jam malam.
Saat ini Dishub sudah melakukan upaya untuk menertibkan kendaraan angkutan batu bara. Di antaranya menyampaikan imbauan di jalan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati Dinas ESDM untuk menertibkan waktu pengisian muatan batu bara tersebut.
"Mohon kiranya, memasukkan atau mengisi batu bara ini, katakanlah, jam lima sore, menjelang Perda yang diterbitkan itu. Mereka seharusnya beroperasi jam 6 sore ke atas, kan? Tapi kalau diisi jam tujuh pagi, jam delapan pagi, pasti jalan orang itu," katanya.