Berita Nasional
Kemunculan Mendadak Putri Sulung John Kei, Nyatakan Permintaan Maaf ke Masyarakat Indonesia
Kemunculan Mendadak Putri Sulung John Kei, Nyatakan Permintaan Maaf ke Masyarakat Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini, putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra muncul mendadak di hadapan publik dan meminta maaf atas perbuatan dan keonaran yang dilakukan sang ayah.
Hal itu diungkapkan Melan Refra (Melan Kei) saat menjenguk John Kei yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Tonton videonya di bawah terkait pernyataan Melan Refra Kei:
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.
Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.
Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman.
Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.
Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.
“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.
• Lagi Viral Video Wawancara Ayu Dewi yang Batal Dinikahi Zumi Zola yang Malah Pilih Sherrin Tharia
• Foto Spion Tengah Mobil, Postingan Luna Maya Malah Dinyinyir Netizen, Bicara Soal Polusi Udara
• Fans Serbu Postingan Rangga Azof Nikahi Haico VDV, Langsung Banjir Doa, Samudra Cinta Tayang 29 Juni

Putri John Kei, Melan Refra saat menjenguk sang ayah yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020). (Kompas TV)
Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.
John Kei bersama puluhan anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).
Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim).
7 anak buah John Kei masih buron