Berita Nasional
Kakek Cabul! Leluasa Tiduri Anak Tirinya Sejak Usai 13 Tahun Karena Sang Istrinya Sakit Stroke
Kakek Bejat! Leluasa Tiduri Anak Tirinya Sejak Usai 13 Tahun Karena Sang Istrinya Sakit Stroke
TRIBUNJAMBI.COM - Sungguh bejat kakek satu ini, sudah tidak ingat umum namun tetap berbuat dosa karena tak bisa menahan nafsu birahinya.
Berikut ini kronologi dan fakta terbaru seorang kakek 82 tahun lampiaskan nafsu ke anak tirinya sejak korban berusia 13 tahun.
Pelaku mengaku nekat berbuat asusila karena istrinya sudah tak bisa melayani nafsu kelelakiannya karena sakit stroke.
Insiden sang kakek perkosa anak tiri ini terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
• Punya Kontrakan 200 Pintu dengan Penghasilan RP 500 Juta per Bulan,Begini Kisah Sukses Tukul Arwana
• Pebalap Italia, Danilo Petrucci Resmi Gabung dengan KTM Tech 3, Ini Sosok Tandemnya
• Akhir Pekan, Wisata Danau Sipin di Kota Jambi Ramai Pengunjung
• Status Pembebasan Bersyarat Dicabut, John Kei Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kasus persetubuhan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan keji itu kepada temannya.
Tanpa sepengetahuan sang istri, PR pun memaksa anak tirinya dengan ancaman jika tidak mau melayani, maka akan menelantarkan ibunya yang sedang sakit.
Di hadapan awak media di Polres Malang, PR mengaku sejak 2018 hingga 2020, telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali.
PR berkilah, perbuatannya dilakukan guna memenuhi hasrat birahinya yang lama tak didapatkan dari istrinya.
"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR, Jumat (26/06/2020).

• Profil Dr. Hj. Puti Oryzawati, SH. MH Pada Wisuda ke-91 Universitas Jambi
• Angka Kelahiran Meningkat Saat Pandemi, Pemkot Jambi Minta Warga Ikut KB
• Prof.H.Sutrisno: Alumni sebagai Branding UNJA SMART
PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke pekerja seks komersial (PSK).
"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk.
Warga Kecamatan Karangploso ini kemudian melampiaskan ke anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menceritakan kronologi perbuatan hina yang dilakukan kakek PR kepada anak tirinya.
"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," ujarnya ketika ditemui di Polres Malang.
Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.
Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.