Isi Maklumat Kapolda Jambi tentang Pembakaran Hutan dan Lahan, Hukuman di Depan Mata
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, telah mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah
TRIBUNJAMBI.COM - Peringatan keras untuk para pembakar hutan dan lahan, sanksi tegas di depan mata.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, telah mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam maklumat Nomor: mak/01/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan.
• Pilpres 2024 Prabowo Dipasangkan dengan Sosok Ini, Tengku Zulkarnain Langsung Komentar
• Sang Anak Naik Pitam Curiga Sang Ayah Selingkuh dengan Istrinya, Pelaku: Bapak Mainkan Binik Aku
• Pancingan Bripka Yosia Sukses, Kisah Bos Penjahat Terkecoh, Tapi Polwan Terjebak di Kamar Mandi
Berikut ini isi maklumat Kapolda Jambi tentang pembakaran lahan dan hutan:
1. Pembakaran hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap:
a. Kerusakan lingkunhan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (infeksi saluran pernafasan akut)
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
d. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai "bangsa pembakar hutan".

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai berikut:
a. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbukan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.
b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun.
c. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, "setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun, denda 15 miliar rupiah".
d. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah".
e. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, "setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah".