VIDEO Kisruh Bendera PDIP Dibakar, Ketua PA 212 Singgung Masa Lalu hingga Sebut Bendera Demokrat

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif meminta agar PDI Perjuangan tidak berlebihan terkait pembakaran bendera partai.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif meminta agar PDI Perjuangan tidak berlebihan terkait pembakaran bendera partai karena sudah sering terjadi dalam aksi unjuk rasa.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (25/6/2020).

Adapun seperti dikabarkan, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi saat massa melakukan demonstrasi menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Demo diadakan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/6/2020).

Slamet menuturkan, bendera partai PDI Perjuangan memang sudah sering dibakar dalam sejumlah aksi demo beberapa waktu lalu.

"Saya pikir ginilah, PDIP nggak usah lebay berlebihan, toh bendera PDI Perjuangan udah sering dibakar," ucap Slamet.

Honorer di Bungo Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

6 FAKTA Tewasnya Warga Suku Anak Dalam yang Kepalanya Kena Tembakan

UPDATE Pasien Meninggal Hari Ini Karena Covid-19 Bertambah 63, Jawa Timur Paling Terbanyak

Pada kesempatan itu, kemudian Slamet menyebutkan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang pernah terjadi.

Di antaranya yakni ketika mahasiswa melakukan demo terkait permasalahan BBM.

Bahkan Slamet mengatakan kader PDI Perjuangan di Kalimantan Barat pernah membakar bendera partainya sendiri.

Slamet juga menyebutkan berdasarkan data yang ia dapat, pada tahun 2017 lalu kader PDI Perjuangan membakar bendera Partai Demokrat.

"Baik oleh mahasiswa ketika aksi masalah BBM bahkan oleh kadernya sendiri di Kalimantan Barat 'kan juga begitu," terang Slamet.

"Bahkan kader PDI Perjuangan juga pernah membakar bendera Partai Demokrat tahun 2017 dari data yang kita dapatkan," tambahnya.

Menurut Slamet, yang saat ini seharusnya dipikirkan adalah terkait adanya RUU HIP.

RUU HIP disebutnya terkait dengan berbagai aspek kenegaraan.

Seperti keutuhan NKRI, keselamatan Pancasila, terkait jati diri bangsa, hingga ideologi sebagai dasar negara.

Slamet mengatakan ada pihak tertentu yang kembali membahas ideologi negara padahal sudah ditetapkan melalui RUU HIP.

Padahal pembahasan tersebut akan menyangkut aspek aspek penting dalam kenegaraan.

Sehingga menurut Slamet wajar apabila masyarakat Indonesia marah terkait adanya RUU HIP.

"Justru sekarang ada persoalan yang sangat penting buat kita," ujar Slamet.

"Menyangkut keutuhan NKRI, keselamatan Pancasila, jatidiri bangsa, ideologi dasar negara yang sudah final kemudian diungkit lagi."

KRONOLOGI Suku Anak Dalam Jatuh dari Motor lalu Tertembak Senjata Sendiri

Status Zona Covid-19 di Provinsi Jambi Akan Diumumkan Awal Juli, Dua Daerah Ini Masuk Zona Hijau

"Karena menyangkut ideologi dan Pancasila, makannya wajar rakyat Indonesia ini marah," imbuhnya.

Konsep Trisila dan Ekasila yang menjadi sorotan dalam RUU HIP ditemukan dalam visi misi PDI Perjuangan.

Sehingga adanya RUU HIP jelas mendapatkan respon negatif dari publik.

Penilaian Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait RUU HIP.

Mudzakir menjelaskan pembakaran bendera hanya sebagai pelampiasan emosi para demonstran.

Sehingga menurutnya aksi itu tidak ada maksud untuk menghina bendera maupun partai terkait.

"Sebagai lampiasan emosi maka membakar bendera gitu ya, oleh sebab itu membakar bendera itu bukan bermaksud menghina bendera," terang Mudzakir.

Mudzakir juga menyampaikan apabila menolak RUU HIP maka seolah emosi juga dilimpahkan pada PDI Perjuangan.

Di mana diduga orang-orang dibalik gagasan atau ide terkait RUU HIP berasal dari partai tersebut.

Ia menerangkan pembakaran bendera partai tersebut hanya merupakan simbol penolakan terkait RUU HIP.

Sehingga aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan.

"Luapan bahwa kalau menolak HIP itu seolah emosinya juga harus dilontarkan pada PDI Perjuangan," jelas Mudzakir.

"Simbol menolaknya itu dengan cara membakar bendera."

"Jadi membakar bendera tidak termasuk kategori yang disebut penghinaan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved