VIDEO Kisruh Bendera PDIP Dibakar, Ketua PA 212 Singgung Masa Lalu hingga Sebut Bendera Demokrat

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif meminta agar PDI Perjuangan tidak berlebihan terkait pembakaran bendera partai.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif meminta agar PDI Perjuangan tidak berlebihan terkait pembakaran bendera partai karena sudah sering terjadi dalam aksi unjuk rasa.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (25/6/2020).

Adapun seperti dikabarkan, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi saat massa melakukan demonstrasi menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Demo diadakan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/6/2020).

Slamet menuturkan, bendera partai PDI Perjuangan memang sudah sering dibakar dalam sejumlah aksi demo beberapa waktu lalu.

"Saya pikir ginilah, PDIP nggak usah lebay berlebihan, toh bendera PDI Perjuangan udah sering dibakar," ucap Slamet.

Honorer di Bungo Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

6 FAKTA Tewasnya Warga Suku Anak Dalam yang Kepalanya Kena Tembakan

UPDATE Pasien Meninggal Hari Ini Karena Covid-19 Bertambah 63, Jawa Timur Paling Terbanyak

Pada kesempatan itu, kemudian Slamet menyebutkan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang pernah terjadi.

Di antaranya yakni ketika mahasiswa melakukan demo terkait permasalahan BBM.

Bahkan Slamet mengatakan kader PDI Perjuangan di Kalimantan Barat pernah membakar bendera partainya sendiri.

Slamet juga menyebutkan berdasarkan data yang ia dapat, pada tahun 2017 lalu kader PDI Perjuangan membakar bendera Partai Demokrat.

"Baik oleh mahasiswa ketika aksi masalah BBM bahkan oleh kadernya sendiri di Kalimantan Barat 'kan juga begitu," terang Slamet.

"Bahkan kader PDI Perjuangan juga pernah membakar bendera Partai Demokrat tahun 2017 dari data yang kita dapatkan," tambahnya.

Menurut Slamet, yang saat ini seharusnya dipikirkan adalah terkait adanya RUU HIP.

RUU HIP disebutnya terkait dengan berbagai aspek kenegaraan.

Seperti keutuhan NKRI, keselamatan Pancasila, terkait jati diri bangsa, hingga ideologi sebagai dasar negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved