Kasus Proyek e-KTP Masih Diusut KPK, Mantan Menteri Keuangan Diperiksa Untuk Gali Informasi Ini
Penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP masih terus dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP masih terus dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walau sudah banyak tersangka, dan lagi menjalani hukuman atas kasus ini, KPK tetap melakukan pengusutan.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggali informasi terkait penganggaran proyek e-KTP dalam pemeriksaan terhadap Agus tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi saksi saat masih menjabat Menteri Keuangan mengenai penganggaran proyek E-KTP, khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," kata Ali, Kamis malam.
• Bendera Partai Dibakar Pendemo, Megawati Keluarkan Perintah Seluruh Kader PDIP Untuk Siap Siaga
• Ingat, WHO Tetap Menyatakan Covid-19 Menular Lewat Droplet, Bukan Melalui Udara
• Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Ternyata Takut Ditangkap Densus 88
Dikutip dari Antara, Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu menjelaskan soal kontrak tahun jamak dalam proyek e-KTP tersebut saat ditemui usai pemeriksaan.
"Kalau permohonan multiyears contract, itu harus diajukan kepada Kemenkeu. Kalau Kemenkeu mereview dan menyetujui, artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan," papar Agus.
"Jadi, untuk Kemendagri, kalau seandainya sudah menunjuk satu vendor nanti tidak perlu lelang lagi tahun depannya karena sudah ada multiyears contract. Jadi, menjelaskan itu," lanjut dia.

Agus menuturkan, materi pemeriksaannya pada Kamis kemarin juga tidak banyak berbeda dengan materi pemeriksaan saat ia diperiksa pada 17 Mei 2019 sebelumnya.
"Kurang lebih sama. Ini adalah untuk KTP-el. Jadi, ada tersangka Paulus, Isnu Fahmi dan Miriam. Kemudian saya dimintakan keterangan terkait proses anggaran yang dilakukan Kemendagri, hubungan Kemenkeu dengan Komisi II DPR dan kita jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama," kata Agus.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Reaksi Ayu Dewi Soal Zumi Zola Disebut Kena Karma usai Digugat Istrinya, Kini Sengsara di Penjara
• Sebut Negara Tak Siap Hadapi Corona, Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Sembunyi Lagi dari Covid-19
• RESMI DIBUKA! Rekrutmen Pramugari TNI AU bagi Lulusan SMA, Cara Pendaftaran dan Lokasinya Ada Disini
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.