Pengakuan PNS Bungo yang Selingkuh Lalu Ajukan Gugatan Cerai, Wahyu Beri Penjelasan
Diajukannya perceraian tersebut bukan terdampak dari pandemi Covid-19, melainkan permasalahan lama yang tidak bisa diperbaiki kembali.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pengakuan PNS Bungo ini mengejutkan. Karena selingkuh, mereka pilih mengajukan gugatan cerai.
Pada 2020, angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bungo mengalami penurunan dibanding 2019.
• Mahasiswa di Bengkulu Cari Sambilan dengan Jual Pelajar & Mahasiswi ke Pria Hidung Belang di Medsos
• Pancingan Bripka Yosia Sukses, Kisah Bos Penjahat Terkecoh, Tapi Polwan Terjebak di Kamar Mandi
Meski begitu, ada data menarik dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bungo, Wahyu Sarjono.
Sejauh ini, pengajuan perceraian ASN di Kabupaten Bungo pada 2020 sebanyak empat orang.
Angka tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis bila dibandingkan 2019 lalu yang mencapai 20 orang.
"Ada (pengajuan perceraian) tetapi tren-nya malah menurun di tahun 2020, paling empat orang. Tren tertinggi tahun 2019 melebihi 20 orang," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Rabu (24/6/2020).
Sementara bila dibandingkan 2018, Wahyu mengungkapkan angka pengajuan perceraian ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo tidak lebih dari 10 orang.
Alasan yang diajukan ASN yang memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya disebabkan beberapa faktor, di antaranya karena ketidakcocokan, perselingkuhan.
Diajukannya perceraian tersebut bukan terdampak dari pandemi Covid-19, melainkan permasalahan lama yang tidak bisa diperbaiki kembali.
"Sehingga diputuskan untuk mengakhiri rumah tangganya," tuturnya.
• Kabar Duka, Noor Farida Legenda Salam Jempol RCTI Oke Meninggal Dunia
"Rata-rata masalahnya bukan pada saat pandemi Covid-19, masalahnya sudah lama yang tidak bisa diperbaiki lagi. Makanya diajukan sekarang," ungkapnya.
Sementara upaya mediasi kepada yang bersangkutan, Wahyu mengatakan dilakukan oleh instansi atau dinas pemohon bekerja.
Kondisi di Muarojambi berbeda lagi.
Faktor ekonomi menjadi faktor pemicu terbesar adanya gugatan perceraian masyarakat di Kabupaten Muarojambi.
Itu berdasarkan data Januari hingga Juni 2020.
Angka perceraian masyarakat Kabupaten Muarojambi Januari hingga Juni sebanyak 272 perkara yang masuk.
Juru bicara Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB, Emaneli, mengatakan dari jumlah 272 perkara perceraian yang sudah masuk hingga Rabu ( 24/6/2020) yang sudah diputuskan sebanyak 173.
Sementara yang dalam proses persidangan sebanyak 93 perkara.
• Sebelum PSBB Sherrin Rajin Besuk, Handika: Zumi Zola Makin Ganteng, Apa Ibu Sherrin Gak Nyesal Nanti
• Tak Hanya Zumi Zola yang Terpuruk, 3 Artis Ini Juga Dicerai Saat Menderita di Penjara
• Malangnya Nasib Zumi Zola, Menderita di Penjara Kini Digugat Cerai Sherrin Tharia, Kurang Perhatian?
"Dari 272 kasus perceraian di Kabupaten Muarojambi penyebab yang paling menonjol yaitu masalah ekonomi, kedua masalah tanggungjawab dan adanya pihak ketiga, "jelasnya.
Ia juga menyampaikan dari total angka perkara perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama Sengeti ada berbagai macam kasus,ada yang gugatan cerai dan ada yang cerai talak.
"Perbedaan antara cerai secara gugatan dan talak adalah, cerai gugat merupakan pihak perempuan yang mengajukan perceraian, sementara cerai talak pihak laki-laki yang lakukan menjatuhkan talak," tuturnya.