Cegah Penyelewengan Bansos, Kemendagri Diminta Ganti Petahana Yang Jadi Kepala Gugus Tugas Covid-19
Sejumlah daerah kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dijabat kepala daerah yang merupakan petahana.
Editor:
Rahimin
Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. "Kalau dilanggar, kami akan menggunakan UU Nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri, dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Diminta Ganti Petahana yang Jabat Kepala Gugus Tugas Covid-19 Daerah
Rekomendasi untuk Anda