Cegah Penyelewengan Bansos, Kemendagri Diminta Ganti Petahana Yang Jadi Kepala Gugus Tugas Covid-19
Sejumlah daerah kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dijabat kepala daerah yang merupakan petahana.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah daerah kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dijabat kepala daerah yang merupakan petahana.
Petahana tersebut bakal maju lagi di pemilihan kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) diminta mengganti calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang merangkap sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera mendesak Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mengganti calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang merangkap sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Penggantian tersebut patut dilakukan demi meminimalisasi kemungkinan adanya penyelewengan dana bantuan sosial ( bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19.
• Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Dewas Selidiki Siapa Pemilik Helikopter Yang Dipakai Ketua KPK
• Walau Dikritik, Erick Thohir Tetap Angkat Milenial Jadi Petinggi BUMN, Begini Alasannya
• Ketua KPU RI dan Tiga Komisioner Diberi Sanksi Peringatan, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
"Secara etika dan prinsip keadilan, saya juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, mengganti kepala daerah atau wakil kepala derah petahana yang menjadi ketua gugus tugas di daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Desember 2020," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Mardani sekaligus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan antisipasi penyelewengan bansos program stimulus Covid-19 untuk pemenangan Pilkada 2020.
Sebab, ia mengaku sering mendapatkan aduan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh calon kepala daerah petahana.

"Sudah banyak bukti dan aduan yang saya terima, seperti di Banten dan Jawa Tengah yang menempelkan stiker di hand sanitizer dan bansos lainnya dengan foto pribadi," ujar Mardani.
Ia meminta Bawaslu segera memperkuat jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan para calon kepala daerah petahana.
"Saya mendesak Bawaslu pusat segera membuat surat edaran kepada jajarannya, dari atas sampai bawah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelewengan program stimulus Covid-19 untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020," ujar Mardani.
"Saya minta Bawaslu tegas. Kalau perlu bila terbukti bisa di rekomendasikan untuk ditolak atau dicoret sebagai calon peserta Pilkada 2020," lanjut dia.
• Lowongan Kerja PT Virama Karya, BUMN Bidang Konsultasi Teknik Daftar Online sampai 28 Juni 2020
• Kabar Terbaru Zumi Zola Dipenjara, Kondisi Psikologis Disorot Usai Digugat Cerai Sherrin Tharia
• Rotasi Jabatan, Jaksa Kejari Batanghari Dimutasi ke Kejagung RI
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bantuan sosial ( Bansos) sebagai modal atau alat politik.
"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).