Berita Nasional

Masih Jadi Profesi yang Didambakan Warga Indonesia, Ini Daftar Gaji Anggota TNI dari Tamtama-Perwira

Masih Jadi Profesi yang Didambakan Warga Indonesia, Ini Daftar Gaji Anggota TNI dari Tamtama-Perwira

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
(ilustrasi) Sebanyak 650 anggota Yonif 141 AYJP mengikuti upacara pelepasan pasukan ke Kaltim di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Selasa (7/5/2013).Upacara pelepasan dipimpin langsung Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo. Pasukan ini diberangkatkan dengan KRI Teluk Ratai 509. 

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Satu Prajurit Indonesia Dilaporkan Tewas Dalam Serangan di Kongo, Diserang Milisi ADF

Sinopsis Film The Grey Tayang di Bioskop Trans TV, Bertahan Hidup dari Serangan Serigala

Meski Masuk Zona Hijau, Dinkes Kerinci Belum Berani Izinkan Buka Sekolah karena Kondisi Ini

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Ini Tanggapan Bupati Batanghari Soal Temuan BPK dan Opini WTP

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI: KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved