Berkaca Kasus Suap APBD Jambi, Ketua KPK Ingatkan Seluruh Gubernur Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'

Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar praktik suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (R- APBD) tidak terulang.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus suap pengesahan APBD yang melibatkan kepala daerah, banyak mendapat sorotan.

Seperti kasus suap pengesahan APBD di Provinsi Jambi yang menjerat nama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kasus suap pengesahan APBD tersebut kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar praktik suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (R- APBD) tidak terulang.

Hal itu disampaikan Firli di dalam acara Diksusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2020).

BREAKING NEWS Zumi Zola Dikabarkan Digugat Cerai Istrinya, Sherrin Tharia, Masih di Penjara

Siap-siap, Semua Calon Kepala Daerah Yang Ikut Pilkada 2020 Segera Dipanggil KPK

Naik Helikopter Swasta Untuk Kepentingan Pribadi, Ketua KPK Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Masih di Penjara, Zumi Zola Dikabarkan Digugat Cerai Sherrin Tharia, Unggahan Sang Istri Doakan Anak

"Tolong saya titip sekali lagi jangan ada lagi 'suap ketok palu' dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten dan kota," kata Firli, Rabu.

Firli mengatakan, suap ketok palu tersebut merupakan salah satu area yang dinilai rawan korupsi.

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK pernah berkunjung ke sebuah daerah dan mengingatkan agar praktik 'suap ketok palu' tersebut tidak terjadi lagi.

Namun, menurut Firli, imbauan itu tidak digubris karena upaya suap menyuap itu kembali dilakukan setelah KPK meninggalkan daerah tersebut.

"Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan, 'jangan, ini enggak boleh, kemarin KPK datang ke sini'. Apa jawabannya? Dia bilang, 'itu kan kemarin Pak, orang KPK sudah pulang," kata Firli.

Zumi Zola jadi saksi sidang Asiang.
Zumi Zola jadi saksi sidang Asiang. (Tribunjambi/Hanif Burhani)

Selain suap ketok palu, Firli juga mengungkap sejumlah area rawan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, mutasi/rotasi dan rekrutmen pegawai, pemberian izin serta mark-up anggaran proyek dan fee proyek.

Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menyebut 21 orang gubernur dan 119 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2019.

Ridwan Kamil Heran, Angka Positif Hamil Jauh Lebih Tinggi Ketimbang Kasus Covid-19

Ini Penyebab Perceraian yang Paling Menonjol di Kabupaten Muarojambi

"Jangan bertambah lagi, karena mohon maaf Pak, kami tidak bangga Pak dengan menangkap gubernur dan bupati, itu sedih kita Pak," kata Firli.

Salah satu kasus suap terkait 'ketok palu' yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan (Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi)

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved