Naik Helikopter Swasta Untuk Kepentingan Pribadi, Ketua KPK Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena tidak memakai masker

Editor: Rahimin
Dokumentasi/MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena tidak memakai masker saat berkunjung ke Sumatera Selatan baru-baru ini.

Kali ini, Firli kembali dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (24/6/2020), ke Dewan Pengawas KPK.

Bukan terkait tidak memakai masker, kali ini Firli dilaporkan Boyamin atas dugaan bergaya hidup mewah.

Firli diketahui menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

Masih di Penjara, Zumi Zola Dikabarkan Digugat Cerai Sherrin Tharia, Unggahan Sang Istri Doakan Anak

Siap-siap, Semua Calon Kepala Daerah Yang Ikut Pilkada 2020 Segera Dipanggil KPK

BREAKING NEWS Zumi Zola Dikabarkan Digugat Cerai Istrinya, Sherrin Tharia, Masih di Penjara

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin. "

Lihat Foto Ketua KPK Firli Bahuri tidak mengenakan masker saat bertemu anak-anak dalam kunjungannya di Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Lihat Foto Ketua KPK Firli Bahuri tidak mengenakan masker saat bertemu anak-anak dalam kunjungannya di Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). ((Dokumentasi/MAKI))

Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah ( helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.

Petugas mengecek suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Petugas mengecek suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.

"Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik Helikopter," kata Boyamin.

Hari Lahirmu Ungkap Karaktermu Sesungguhnya - Wanita Lahir Rabu Penuh Kasih Sayang & Dermawan

Jelang Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pencucian Pataka

Ada Mayat Bayi di Sungai Batang Merao, Camat Langsung Lapor Polisi

Sebelumnya, Boyamin juga mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran protkol kesehatan Covid-19. Sebab, Firli kedapatan tidak mengenakan masker saat bertemu sejumlah anak-anak dalam perjalanannya di Baturaja tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Karena Naik Helikopter Swasta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved