John Kei Bantah Perintahkan Anak Buahnya Serang Rumah Nus Kei, Kuasa Hukum ; tak Ada Alat Bukti

John Kei melalui kuasa hukumnya Anton Sudanto bantah soal instruksikan anak buahnya serang rumah Nus Kei di Green Lake City

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
John Kei 

TRIBUNJAMBI.COM -  John Kei melalui kuasa hukumnya Anton Sudanto bantah soal instruksikan anak buahnya serang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).

Kata Anton mengklaim, instruksi tersebut tak benar sebab tak ada memiliki alat bukti sama sekali.

Namun demikian, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.

Terdakwa Kasus Pidana Perbankan Dituntut Denda Rp 5 Miliar

 

Di sisi lain, Anton enggan menanggapi materi kasus yang sedang dihadapi kliennya terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya tersebut.

"Saya tidak bisa ngomong materi ya. Tapi kami sudah dampingi beliau. Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya.

Sambut New Normal, Imigrasi Kerinci Mulai Buka Layanan Pembuatan Paspor

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian menambah jumlah orang yang ditahan terkait penembakan dan penganiayaan di Jakarta Barat dan Tangerang.

AS Ambil Langkah Awal Karena Geram Lihat Tingkah Militer Xi Jinping, Kirim 3 Kapal Induk ke LCS

 

Setidaknya ada 5 orang lagi yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Nana mengatakan seluruhnya adalah kelompok dari John Kei. Dengan penangkapan ini, total ada 30 orang yang telah diamankan oleh kepolisian terkait penyerangan tersebut.

"Jadi saya ulangi tadi 25 orang. Dari hasil pengembangan, ada 5 orang lagi. Jadi sekarang ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan dan pengrusakan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Nana mengatakan seluruhnya diduga sebagai dalang di balik tindakan brutal yang terjadi di Tangerang dan Jakarta Barat.

Hingga kini, mereka masih dalam pemeriksaan intensif Polda Metro Jaya.

Perampingan Birokrasi akan Dilakukan di Lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

"Sampai saat ini para pelaku 30 orang masih di dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing pelaku ini," pungkasnya.

Sebagai Informasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.

Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei. Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.

"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon. Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.

"Ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi sebenarnya awalnya. Tetapi karena dilandasi dengan tidak adanya penyelesaian kemudian mereka sekali mengancam melalui handphone ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini," ungkapnya.

Ketidakpuasan inilah yang membuat John Kei menginstruksikan pembunuhan Nus Kei kepada seluruh anggotanya. Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku. Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buah Serang Rumah Nus Kei di Green Lake City, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/23/kuasa-hukum-bantah-john-kei-perintahkan-anak-buah-serang-rumah-nus-kei-di-green-lake-city?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved