Pilkada Serentak 2020

Tetap Gelar Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Ini 4 Alasan Dari Komisioner KPU

Pilkada Serentak 2020 sudah diputuskan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 ini.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. 

Alasan lain Indonesia sedang menuju adaptasi kebiasaan baru. Banyak aktivitas yang tadinya terhenti kembali dilanjutkan belakangan ini.

Dengan pertimbangan itu, kata dia, Pilkada pun bisa digelar. "Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan new normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," ujar dia.

Alasan lainnya menyangkut dana pilkada, jika pilkada ditunda melewati tahun atau pada 2021, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena lewat tahun anggaran, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai Rp 4,1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner Ungkap 4 Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Saat Pandemi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved