Pilkada Serentak 2020

Tetap Gelar Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Ini 4 Alasan Dari Komisioner KPU

Pilkada Serentak 2020 sudah diputuskan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 ini.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pilkada Serentak 2020 sudah diputuskan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 ini.

Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 sudah dijadwalkan digelar pada September 2020, namun ditunda karena di masa Pandemi Covid-19.

Namun, pemerintah dan pihak-pihak terkait seperti DPR, KPU, dan lainnya sepakat pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, setidaknya ada empat alasan urgensi menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Padahal pandemi Covid-19 diprediksi masih berlangsung hingga akhir tahun ini.

Suasana Mencekam Saat Penangkapan John Kei, warga Dengar Puluhan Kali Suara Tembakan

Selain Puluhan Ribu Positif Covid-19, di Indonesia Juga Terjadi 64.251 Kasus Demam Berdarah

Gagal Lukai Wakapolres Dengan Arit, OTK Tewas Setelah Ditembak Tiga Kali, Ajudan Luka Robek di Leher

"Yang pertama KPU tentu melaksanakan amanat peraturan yang berlaku," kata Dewa di Jakarta, Minggu (21/6/2020), seperti dikutip Antara.

Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 pada Maret lalu atau beberapa pekan setelah adanya kasus pertama Covid-19 di Indonesia.

Namun setelah bersepakat dengan DPR, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020).
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). (antara)

Perppu itu menjadi landasan hukum guna menggelar Pilkada. KPU kemudian berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan mendapatkan rekomendasi melanjutkan kembali pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan.

"Pilkada dilanjutkan sesuai keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Untuk rekomendasi dari gugus tugas, surat yang disampaikan dijelaskan pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.

Kemudian alasan selanjutnya, menurut Dewa, hingga saat ini tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir.

Alasan ketiga, kata dia, yakni mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang harus dilaksanakan.

"Kemudian alasan ke-empat, soal tata kelola anggaran, ini juga mesti harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya)," ucapnya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan anggota KPU, Viryan Aziz, ia juga menyebutkan alasan pilkada digelar di tengah pandemi yakni soal amanat peraturan yang mesti dijalankan.

Sebut Sosok Jenderal Turun Langsung Soal Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Ini menghina bangsa!

Fakta Praktik Prostitusi di Cianjur, Satu Wanita ABG Bisa Layani Tiga Pria di Ranjang dalam Sehari

Sebut Sosok Jenderal Turun Langsung Soal Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Ini menghina bangsa!

Kemudian, KPU melanjutkan pilkada karena sampai saat ini tidak ada satu orang atau lembaga pun yang bisa menyimpulkan Covid-19 secara utuh.

"Ketika kami menunda pilkada dulu berharap, ini bisa kita lanjutkan setelah Covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemi global ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu singkat, Covid-19 tidak akan hilang," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved