Fakta Praktik Prostitusi di Cianjur, Satu Wanita ABG Bisa Layani Tiga Pria di Ranjang dalam Sehari
Tiga gadis dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang dijual kepada lelaki hidung belang. Kasus tersebut terungkap berawal dari penggerebekan
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.
Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.
"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.
Ade mengatakan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai prosedur.
• Suami Ini Tega Jual Istri Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang, Alasan Nganggur Akibat Corona
• Asik Bersama Teman Wanitanya, Anggota Dewan Digerebek di Kamar Hotel, Saat Dites Positif Sabu
• Baru Saja Bebas dari Nusakambangan, John Kei Preman Paling Ditakuti Kini Ditangkap Lagi
• Promo Alfamart Berlaku hingga 30 Juni 2020, Ini Daftar Barang dengan Diskon Harga
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.
Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.
Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Tiga gadis dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Kasus tersebut terungkap berawal dari penggerebekan sebuah villa di kawasan Puncak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus villa tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.
Mereka bertarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Dalam sehari gadis yang dijadikan PSK bisa melayani tiga tamu lelaki hidung belang.
"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).
Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka DK (39), diamankan di Villa wahid ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kecamatan Sukanagara, NY (26) beralamat Kecamatan Cilaku, dan R (22) asal Kecamatan Ciranjang," ujar Kapolres Minggu (21/6/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Perempuan Muda Bisa Layani Sampai Tiga Pria Hidung Belang dalam Sehari,