Berita Nasional
Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Pencairan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pencairannya
Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Pencairan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pencairannya
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Beri Penjelasan,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: