Berita Nasional

Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Pencairan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pencairannya

Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Pencairan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pencairannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastinya banyak yang mengharapkan cairnya pembayaran gaji ke-13.

Pemerintah pun belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. 

Begini Penjelasan PSSI Soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Benarkah Mulai Goyah?

Nasib Bella Saphira yang Dinikahi Jenderal TNI dan Tak Jadi Artis Lagi, Kini Pilih Jualan Makanan

VIRAL! Seorang Ayah di India Nikahkan Putrinya dengan Patung Kayu, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019 Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Beda THR dengan gaji ke-13 PNS  Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton, Terungkap Alasan Piton Serang Manusia Menurut Panji Petualang

Anggota TNI Tewas Ditembak di Hotel, Pelaku Penembakan Diduga Oknum Perwira Marinir

Sinopsis Film Doremi and You Tayang di TVRI, Film Musical Remaja yang Diperankan Devano Danendra

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved