Berita Nasional
Nasib Taufik Hidayat, Terseret Kasus Korupsi Eks Menpora Usai Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Nasib Taufik Hidayat, Terseret Kasus Korupsi Eks Menpora Usai Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.
Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.
• Indra Sjafri Kesal Shin Tae-yong Bersikap tak Profesional, : Ini Kok Diajak Rapat Susah Sekali
• Masih Ingatkah dengan Sarah Azhari yang Populer di Era 1990?Begini Penampilannya Kini!
• Seram, Dari Petinju Sampai Pebalap, Mayat Mereka Dipajang Sesuai Profesi Mereka, Ini Foto-Fotonya

Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Imam menegaskan tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

• Indra Sjafri Kesal Shin Tae-yong Bersikap tak Profesional, : Ini Kok Diajak Rapat Susah Sekali
• Seram, Dari Petinju Sampai Pebalap, Mayat Mereka Dipajang Sesuai Profesi Mereka, Ini Foto-Fotonya
• Daftar 21 Panglima TNI sejak 1945-Sekarang, Jenderal Soedirman s/d Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.