Berita Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Buat Para PNS Malas! Bisa di-PHK Bila Tidak Produktif

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Buat Para PNS Malas! Bisa di-PHK Bila Tidak Produktif

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kondisi Mengejutkan Kamar Kosan yang Ditingggal Akibat Pandemi Covid-19,Bangkai Kucing jadi Sorotan

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6.

Jarang Terekspose, Ini Sosok Ibu Wijaya Saputra, Calon Mertua Gisel yang Cantik dan Awet Muda

Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tak produktif, bisakah ASN di-PHK? Ini jawabannya..."

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved