Berita Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Buat Para PNS Malas! Bisa di-PHK Bila Tidak Produktif

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Buat Para PNS Malas! Bisa di-PHK Bila Tidak Produktif

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Bekerja dari rumah menjadi solusi bagi karyawan hingga PNS untuk tetap bekerja.

Ternyata selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, rupanya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif.

LIVE STREAMING Liga Spanyol, Atletico Madrid Vs Real Valladolid, Live beIN Sports dan TV Online!

Harta Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Disebut Ada Kejanggalan, Harga 2 Mobil Mewahnya Disorot

WHO Imbau Lebih Berhati-hati, Wabah Covid-19 Kembali Meningkat Cepat

Terkait hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Pertanyaannya, bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.

Ditinggal Pengajian Tiga Bedeng di Kasang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan 7 Mobil untuk Padamkan Api

China Perbanyak Musuh, Usai India & Taiwan, Kini Jepang Dibuat Marah Karena Ulah 4 Kapal Tiongkok

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.

Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

TRIBUNWIKI - Omzet Penyewa Meningkat 100%, Berkah Usaha Sewa Sepeda saat Pandemi Covid-19

Siaran Langsung RCTI, Link Live Streaming Liga Italia Inter Milan Vs Sampdoria

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.

Besok Terlihat di Jambi, Begini Cara Aman yang Diasarankan Untuk Melihat Gerhana Matahari Cicin!

UPDATE JADWAL BARU Moto GP 2020, Dua Seri Balapan Digelar di Sirkuat yang Sama

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Bisakah PNS di-PHK?

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved