Berita Nasional
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Buat Para PNS Malas! Bisa di-PHK Bila Tidak Produktif
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Buat Para PNS Malas! Bisa di-PHK Bila Tidak Produktif
Bekerja dari rumah menjadi solusi bagi karyawan hingga PNS untuk tetap bekerja.
Ternyata selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, rupanya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif.
• LIVE STREAMING Liga Spanyol, Atletico Madrid Vs Real Valladolid, Live beIN Sports dan TV Online!
• Harta Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Disebut Ada Kejanggalan, Harga 2 Mobil Mewahnya Disorot
• WHO Imbau Lebih Berhati-hati, Wabah Covid-19 Kembali Meningkat Cepat
Terkait hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).Pertanyaannya, bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.
• Ditinggal Pengajian Tiga Bedeng di Kasang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan 7 Mobil untuk Padamkan Api
• China Perbanyak Musuh, Usai India & Taiwan, Kini Jepang Dibuat Marah Karena Ulah 4 Kapal Tiongkok
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.
Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
• TRIBUNWIKI - Omzet Penyewa Meningkat 100%, Berkah Usaha Sewa Sepeda saat Pandemi Covid-19
• Siaran Langsung RCTI, Link Live Streaming Liga Italia Inter Milan Vs Sampdoria
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
• Besok Terlihat di Jambi, Begini Cara Aman yang Diasarankan Untuk Melihat Gerhana Matahari Cicin!
• UPDATE JADWAL BARU Moto GP 2020, Dua Seri Balapan Digelar di Sirkuat yang Sama
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
Bisakah PNS di-PHK?
Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
• Kondisi Mengejutkan Kamar Kosan yang Ditingggal Akibat Pandemi Covid-19,Bangkai Kucing jadi Sorotan
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6.
• Jarang Terekspose, Ini Sosok Ibu Wijaya Saputra, Calon Mertua Gisel yang Cantik dan Awet Muda
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tak produktif, bisakah ASN di-PHK? Ini jawabannya..."
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: