Pengakuan Novel Baswedan Sering Difitnah dan Diolok: Harus Sabar, Saya Maafkan Pelaku

Sejumlah pihak mempertanyakan masalah kebenaran penyiraman air keras tersebut dan memunculkan sejumlah isu untuk menggiring opini publik.

Editor: Tommy Kurniawan
Capture YouTube Najwa Shihab
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Ia tahu dirinya akan menjadi bahan cemoohan, dan menganggapnya sebagai risiko dari perjuangannya.

Terutama bila terjadi di Indonesia yang dinilai masih kurang aman bagi para pemberantas korupsi.

"Kenapa? saya tahu nanti bakal diolok-olok. Karena berjuang memang risikonya seperti itu," jelas Novel.

"Apalagi memang kebetulan di Indonesia masalah pemberantasan korupsi ini musuhnya banyak sekali. Jadi saya kira saya harus siap dengan situasi itu," tandasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06:12:

Dituduh Kerusakan Mata Akibat Salah Novel Sendiri

Penasehat hukum Rahmad Kadir, pelaku penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban akibat sikap tidak kooperatifnya sendiri.

Ia menyatakan bahwa kebutaan tersebut disebabkan penanganan yang salah dari pihak medis dan juga Novel yang dinilai tidak mengikuti arahan dokter saat dalam perawatan.

Dilansir KompasTV, Selasa (16/6/2020), hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin kemarin.

Tim pengacara terdakwa menyebutkan bahwa penyiraman air keras ke arah wajah Novel Baswedan disebut bukan menjadi penyebab utama rusaknya mata kiri saksi korban.

"Kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain," kata pengacara tersebut.

"Yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai dimana sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap pasif korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilaukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ungkapnya.

Kolase Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kiri) dan Penasehat Hukum terdakwa Rahmad Kadir. Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kerusakan mata saksi korban bukan akibat penyiraman air keras, namun karena kesalahan penanganan dan sikap Novel yang tidak kooperatif.
Kolase Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kiri) dan Penasehat Hukum terdakwa Rahmad Kadir. Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kerusakan mata saksi korban bukan akibat penyiraman air keras, namun karena kesalahan penanganan dan sikap Novel yang tidak kooperatif. (Tanngkapan Layar YouTube KompasTV)

Pengacara tersebut kemudian menyinggung kesaksian dari tetangga Novel yang turut mendampingi ke rumah sakit Mitra Keluarga setelah kejadian penyiraman berlangsung.

Ia juga menyoroti kesaksian seorang dokter RS Mitra Keluarga yang menangani Novel pada saat itu.

Meskipun telah mendapat perawatan, pihak Novel disebutkan tidak puas dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sehingga meminta untuk dirujuk ke Jakarta Eyes Center.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved