unik

Kakak Beradik Diberi Uang 27 Triliun dan Dibebaskan Karena Salah Tangkap, Mereka Tetap Kecewa

Karena sudah dinyatakan tidak bersalah, kedua kakak beradik ini masing-masing menerima kompensasi 1,9 juta US Dollar (Rp27 triliun) dari negara.

Editor: Jaka Hendra Baittri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bukan tidak mungkin aparat melakukan kesalahan, termasuk salah tangkap. Seperti yang terjadi pada dua kakak beradik di Amerika Serikat ini, tepatnya di Maryland.

Bagaimana perasaan Anda harus mendekam di penjara padahal Anda tidak melakukan kejahatan?

Itulah yang terjadi pada kakak beradik Eric Simmons dan Kenneth McPherson.

Dilansir dari BBC pada Jumat (19/6/2020), kakak beradik ini menjalani hukuman 24 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Beruntungnya, keduanya bisa dibebaskan pada Mei 2019 setelah jaksa memeriksa  kembali kasus mereka dan menemukan kesalahan oleh penyidik.

Anda Suka Makan dan Bisa Mendeskripsikan Rasa? China Menyediakan Pekerjaan Ini, Dan Dibayar Murah

 

Kasus ini bermula pada sebuah kasus penembakan dan pembunuhan tahun 1994.

Mereka yang saat itu masih berusia awal 20 tahunan dituduh membunuh seorang pria berusia 21 tahun di Baltimore Timur, Maryland.

Proyek Innocence, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru dalam kasus ini, mengatakan polisi menekan seorang saksi berusia 13 tahun untuk mengidentifikasi Simmons dan McPherson sebagai tersangka.

Andika Mahesa, Eks Vokalis Kangen Band Kini Jualan Beras, 26 Job Harus Hilang Akibat Pandemi

Jika saksi menolak, maka polisi mengancam bocah itu dengan tuduhan pembunuhan.

Saksi lain, yang merupakan seorang informan yang telah polisi bayar dalam kasus terpisah, mengaku telah melihat aksi pembunuhan dari apartemennya di lantai tiga.

Padahal jarak antara apartemennya dengan TKP sekitar 45 m.

Pengacara Baltimore State Marilyn Mosby mengatakan pada rilis mereka tahun lalu bahwa McPherson berada di pesta terdekat ketika penembakan terjadi.

Sementara Simmons ada dikonfirmasi sedang tidur di rumahnya.

Menerima kompensasi 

Karena sudah dinyatakan tidak bersalah, kedua kakak beradik ini masing-masing menerima kompensasi sebesar 1,9 juta US Dollar (Rp27 triliun) dari negara.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved