unik
Kakak Beradik Diberi Uang 27 Triliun dan Dibebaskan Karena Salah Tangkap, Mereka Tetap Kecewa
Karena sudah dinyatakan tidak bersalah, kedua kakak beradik ini masing-masing menerima kompensasi 1,9 juta US Dollar (Rp27 triliun) dari negara.
Simmons (49) mengatakan bahwa meskipun dia menghargai uang konpensasi dari Dewan Pekerjaan Umum Maryland itu, tapi itu tidak dapat menggantikan waktunya yang hilang.
"Ibuku meninggal pada tahun 2009 dan aku tidak bisa menemuinya," kata Simmons kepada Washington Post.
"Uang itu tidak dapat memperbaiki waktu saya telah saya lewati."
"Uang tidak dapat memperbaikinya."
• Ending Cerita Doraemon yang Misterius, Ini yang Terjadi pada Nobita, Shizuka, Suneo dan Gian
Sementara McPherson mengaku masih tidak percaya dia bebas.
"Saya bangun setiap hari dan bertanya apakah itu nyata," katanya.
McPherson masih mengingat masa mudanya di mana ketika dia selalu terbangun di penjara.
Namun kini dia telah kembali ke rumah.
"Kami pernah melakukan permohonan banding pada tahun 2010 dan gagal."
"Saat itu, aku hampir menyerah."
"Jika itu terserah saya, saya tidak akan ingin bangun setelah itu."
"Hanya Tuhan yang memberikan napas pada tubuh saya."
Dilaporkan Simmons dan McPherson adalah orang ke-9 dan ke-10 yang menerima kompensasi setelah dibebaskan.
Ada 30 orang yang dibebaskan karena salah tangkap.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul 24 Tahun Dipenjara, Ternyata Kakak Adik Ini Jadi Korban Salah Tangkap, Dapat Uang Kompensasi Rp27 Triliun, 'Uang Itu Tak Bisa Mengembalikan Waktu Kami'