Dewan Masjid Keluarkan Surat Edaran Baru, Salat Jumat Bergiliran Sesuai Ganjil Genap Nomor Ponsel
Pelaksanaan Salat Jumat secara di tengah Pandemi Covid-19 yang selama ini dilarang, sudah boleh dilakukan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksanaan Salat Jumat secara di tengah Pandemi Covid-19 yang selama ini dilarang, sudah boleh dilakukan.
Namun, pelaksanaan Salat Jumat tersebut diatur dengan jarak, dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Begitu pelarangan Salat Jumat tidak berlaku lagi, masjid-masjid langsung menggelar Salat Jumat, dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Nah, yang terbaru Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).
• Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY
• Salah Masuk Kamar Jadi Alasan, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan
• Kabar Baik, Obat Virus Corona Covid-19 Bakal Segera Beredar di Pasaran Indonesia Mulai Agustus 2020
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Salat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
DMI mengatur pelaksanaan Salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan salat. Apabila Salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan salat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan salat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00. Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shlat gelombang pertama. Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil Salat Jumat pada gelombang kedua.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjir masjid. Usulan aturan itu, kata dia, datang dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. "Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.
• VIDEO Detik-detik Wajah Panji Petualang Hampir DIpatok Ular King Kobra, Bikin Deg-degan
• Kocak, Pria Ini Tuntut Perusahaan Alat Kontrasepsi karena Bikin Istrinya Hamil Lagi, Penjelasannya
• AirAsia Mulai Buka Kembali Rute Penerbangan, Masih Adakan Promo Tiket Pesawat Murah? Syarat Terbang
Sementara, jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor. "Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin. pakai satu saja," ujar Imam.
Berikut isi surat edaran lengkap DMI: Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Solat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.

2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang salat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
3.Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka shalat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Shalat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel