Motor Mogok lalu Ditinggal Kabur Teman, Maling Motor di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Seorang maling motor di Surabaya babak belur dihajar warga yang emosi akibat aksinya yang meresahkan!
Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menambahkan, kendaraan-kendaraan curian tersebut dijual ke sejumlah tempat di Cianjur, Sukabumi, Bandung dan Bogor.
“Untuk sepeda motor, mereka jual utuh dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenis dan merek kendaraannya,” sebut Niki.
Residivis Kembali Berulah
Dilansir dari Tribunjogja.com, seorang residivis pencurian dengan pemberatan ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngablak, Polres Magelang dengan bantuan Tim Subdit Jatanras Polda Jateng.
Pelaku yakni Su (35), Warga Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, tertangkap telah mencuri kendaraan bermotor milik korbannya.
Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto membenarkan, petugas Reskrim Polsek Ngablak telah menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya.
Tersangka, Su ternyata residivis yang baru saja menghuni Lapas Magelang selama 1 tahun 8 bulan.
Keluar lapas, ia mencuri lagi.
"Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan.
Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatannya masih berada di tangan tersangka" kata Sukamto, Senin (20/4/2020).
Korban, Riyanto, warga Dusun Banjaran, Desa Magersari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Kejadian terjadi pada 21 Maret 2020 lalu.
Waktu itu, korban bangun sekitar pukul 04.45 WIB dan melihat pintu rumah depan sudah terbuka.
Saat dicek, ternyata sepeda motor miliknya raib.
Berikut handphone milik anak korban.
• Begini Cara Mudah Membuat Face Shield Dengan Bahan Plastik Mika, Agar Wajah Terhindar dari Covid-19
"Waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 Wib,mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada di ruang tengah yang semula berjumlah empat unit tinggal tiga unit, serta HP milik anak saya yang berada di atas meja tidak ada di tempatnya," tutur Riyanto.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah olah TKP dan melaksanakan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.
Akhirnya pada tanggal 12 April 2020 lalu, pelaku ditangkap di kediamannya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Jupiter Z nopol H-2306-DV tahun 2008 warna hitam merah dan Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold yang telah dicuri pelaku.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta.
"Pelaku ditangkap karena duduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor dengan korban," tutur Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto.
Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.(*)