Berita Sarolangun
Dalam Sehari Polres Sarolangun Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di TKP Berbeda
Persekongkolan para pelaku pengedar barang haram ini tidak bisa menjalankan aksinya lantaran terlanjur diciduk oleh polisi.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun kembali berulah.
Persekongkolan para pelaku pengedar barang haram ini tidak bisa menjalankan aksinya lantaran terlanjur diciduk oleh polisi.
Dalam sehari, petugas kepolisian berhasil menciduk para pelaku pengedar narkoba di dua TKP berbeda.
• Kejari Batanghari Serahkan Barang Bukti 19 Ribu Liter Minyak Hasil Illegal Drilling ke Pertamina
• Cara Mendaftar Pembuatan Paspor di Imigrasi saat Pandemi Covid-19, Perhatikan Ketentuannya
• Usai Dituduh Pakai Narkoba Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urin, Begini Komentar Para Artis
Kapolres Sarolangun, melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian mengatakan bahwa Jumat (5/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB, anggotanya mendapat informasi bahwa ada orang yang sering menjual narkotika di wilayah Kecamatan Singkut.
Berdasarkan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan seorang pelaku Adri (27) warga Kecamatan Limun tanpa perlawanan.
Di Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut diduga ia akan melakukan transaksi dengan menjual barang haram itu.
Petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti empat klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Di dalam kantong celana depan sebelah kanan," katanya, Selasa (16/6/2020).
Kemudian anggota opsnal Narkoba melakukan pengembangan dari tersangka Adri.
Bahwa ia mengaku mendapatkan barang bukti itu dari M Lazi (30) warga Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut yang merupakan target operasi selanjutnya.
Berdasarkan keterangan itu, sekira pukul 17.00 WIB anggotanya kembali melakukan penangkapan kepada tersangkan M Lazi.
Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka M Lazi di rumahnya tanpa perlawanan, yaitu di RT 15 Desa Bukit Talang Mas, Singkut 3 Kecamatan Singkut.
Saat itu dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT 15 dan pada saat di geledah didapatkan satu tas yang berisi tiga klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan narkotika jenis ganja dan puluhan plastik kosong dan satu buah timbangan digital.

"Tiga klip berisi narkotika jenis Sabu-Sabu, Bruto (0,52) Gram. Narkotika jenis ganja bruto (5,52) gram," katanya.
Dan selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Kemudian pada TKP kedua, yaitu pada hari yang sama, sekira pukup 22.00 WIB. Petugas kembali mendapatkan informasi tekait peredaran narkoba.
Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Kecamatan Sarolangun.
Berdasarkan penyelidikan polisi mengamankan satu orang pelaku yaitu Andra (22) di pinggir jalan Lintas Sarolangun Jambi Desa Ladang Panjang.
Pada saat itu, dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan anggota membawa tersangka ke Pos Security BWP Meruap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Security BWP Meruap.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkusan yang bungkus plastik warna hitam dalam kondisi dilakban bening. Setelah dibuka, ternyata berisi satu klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kanan.
"Satu klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan Bruto (1.21) gram," katanya.