Refly Harun Minta Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dibebaskan, Tuntutan Ringan Dinilai Melecehkan
Pakar hukum tatanegara, Refly Harun meminta dua penyerang Novel Baswedan lebih baik dibebaskan saja!
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tatanegara, Refly Harun meminta dua penyerang Novel Baswedan lebih baik dibebaskan saja!
Refly menyebut Novel Baswedan juga setuju dengan usulannya itu.
Sebab tuntutan 1 tahun terhadap penyerang Novel Baswedan dinilai melecehan!
• Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Bungo Tinjau Langsung Penyerahan BLT di Desa Purwobakti
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
• Melihat Anak Rimba Mengikuti Ujian Kenaikan Kelas di Tengah Pandemi Covid-19
Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
• Siapa Sebenarnya Sushant Singh Rajput? Aktor Bollywood yang Tewas Bunuh Diri di Rumahnya, Ini Profil
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.
Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
• Peluang Terakhir, Ratu Munawaroh Utus Tim Ambil Formulir Penjaringan di PAN Jambi
Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."
"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.jpg)