Jambi setelah New Normal

BREAKING NEWS New Normal, KUA Muara Sabak Ramai Didatangi Pasangan Ingin Menikah

Pasca kembali diberlakukan pelaksanaan pernikahan, hampir setiap hari kantor urusan agama KUA Muara Sabak terima pengajuan nikah.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
(AFP / Hector RETAMAL)
Calon pengantin mengambil foto pre-wedding di pinggir danau. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pasca kembali diberlakukan pelaksanaan pernikahan, hampir setiap hari kantor urusan agama KUA Muara Sabak terima pengajuan nikah

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sejak sepekan lalu kembali diberlakukannya pelaksanaan nikah baik di KUA, masjid ataupun di rumah mempelai disambut baik masyarakat.

Seperti dikatakan Ketua KUA Muara Sabak Kecamatan Sabak Timur, Sumardi saat dikonfirmasi tribunjambi.com menuturkan, sejak kembali diberlakukan pelaksanaan pernikahan (ijab kabul) dimasa new normal cukup terlihat perubahan.

"Hampir sepekan berjalan hampir setiap harinya pula ada saja yang datang untuk mengurus untuk nikah," ujarnya, Senin (15/6).

"Per hari paling banyak 2-3 orang, tapi terkadang ada juga yang sehari itu kosong," tambahnya.

Habiskan Rp 16,6 Miliar Proyek Sport Center Tak Selesai, Dewan Sindir Pemkab Tanjab Barat Tak Serius

Wali Kota Surabaya Risma Pingsan Saat Bekerja, Putranya Bilang Ini Penyebabnya

Kondisi tersebut dapat dimaklumi, pasalnya sejak beberapa waktu lalu urusan pernikahan sempat ditutup sehingga banyak pasangan yang terpaksa harus menunda keinginan mereka untuk menikah.

"Otomatis sejak kembali dibuka, banyak pasangan yang memanfaatkan masa kelonggaran ini," jelasnya.

Terpisah, Zul satu dari pasangan pengantin yang akan melangsungkan acara pernikahan pada Minggu akan datang menuturkan, dirinya bersyukur dengan adanya kelonggaran ini dirinya dapat melakukan pernikahan.

"Untuk persiapan memang tidak terlalu ribet, tinggal melengkapi persiapan akad dan acara seadanya," ujarnya.

Dikatakannya pula, untuk undangan sendiri dirinya hanya mengundang kerabat dekat dan sahabat saja. Sesuai edaran dan ketentuan dari pemerintah.

"Mungkin nanti saat acara terima tamunya menggunakan sistem gelombang, sehingga tidak terjadi penumpukan tamu," sebutnya.

Selain itu, sesuai aturannya meski sudah diperbolehkan melangsungkan pernikahan namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan hiburan yang dapat mengundang keramaian. 

"Semoga wabah ini dapat segera berlalu dan kehidupan dapat kembali normal seperti seperti sedia kala," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai surat edaran Kementrian Agama Tanjabtim, terkait ketentuan pelaksanaan akad nikah pada KUA Kecamatan. Diperkuat berdasarkan instruksi kepala kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi melalui rapat Zoom meeting pada 3 Juni lalu.

Dikatakan Kepala Kemenag Tanjabtim Jamrizal, melalui Kasi Bimas Islam Aspendri, mengatakan dari hasil rapat tersebut disepakati, pelaksanaan nikah di lingkup kantor KUA di masa pandemi Covid- 19 saat ini dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. 

Datang ke DPW PAN Jambi, Kemas Ambilkan Formulir untuk Cek Endra

BREAKING NEWS Apes, Belum Sempat Kencan dengan Wanita Pesanan, Pria Ini Diciduk Polisi di Depan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved