Berita Nasional

Menguak Pangkat Jaksa Fredrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Menguak Pangkat Jaksa Fredrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ISTIMEWA
Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. 

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

Promo JCO hingga 30 Juni 2020 - 1 Dzn + 1 Jcool Rp 111 Ribu, 1/2 Dzn J Clubs Rp 70 Ribu

Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel. "

Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

TUNTUTAN TIDAK MASUK AKAL

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.

"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.

Ikut Seminar Daring Bersama Menteri Agama, Ini yang Disampaikan Fasha

Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.

Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.

Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.

 "Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.

Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.(cc/Ihsanuddin/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Pangkat Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved