Berita Nasional

Menguak Pangkat Jaksa Fredrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Menguak Pangkat Jaksa Fredrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ISTIMEWA
Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. 

Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu. 

Nekat Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Pelaku Mendadak Viral karena Sampaikan Penyesalan

Ketua AKPPI Pusat Sosialisasikan Pentingnya Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha ke AKPPI Jambi

Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013. 

Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan. 

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa. 

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001. 

Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan. 

Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal), menunjukkan bahwa Fedrik Adhar lahir pada 28 September 1982. Artinya usia Fedrik Adhar saat ini masih 37 tahun. 

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. 

Panduan untuk membaca NIP dapat dilihat di sini. KLIK DI SINI.

Delapan Narapida Kejari Sengeti di-Rapid Test, Ini Hasilnya

Janda Empat Anak Open BO di Rumah Kos Jambi dengan Pria Semarang, Posisi saat Digerebek

Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa. 

Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA. 

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.

Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur. 

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI). 

Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangka 3 balok kuning.
Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning. (instagram Fedrik Adhar)

Spoiler Drama Korea VIP Episode 11 Tayang di Trans TV Selasa, 16 Juni 2020 Pukul 19.00

Bintang Emon Difitnah Pakai Narkoba Usai Sindir Penyiram Novel, Rekannya Bongkar Sifat Sang Komika

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved