Kantor PNS, BUMN dan Swasta Wajib Berlakukan Shift, Dilarang Terisi 100%

Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam surat edaran ini adalah pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa via Tibunnews dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS dan karyawan swasta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jabodetabek.

Surat edaran yang diterbitkan padsa 14 Juni 2020 oleh Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja pegawai atau karyawan pad amasa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman.

Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam surat edaran ini adalah pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi, kantor, pemberi kerja di wilayah Jabodetabek.

Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja (Aloysius Jarot Nugroho/Antara)

Dalam Pengaturan Jam Kerja:

1. Pengaturan jam kerja sebagai berikut:

a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam

b. Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antaran pukul 15.00-15.30

c. Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30

Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut Ringan, Novel Singgung Tanggung Jawab Presiden Jokowi

AS Kerahkan Kapal Perang, Kapal Perusak dan Jet Tempur di Laut China Selatan, Tantang Tiongkok?

2. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

3. Jumlah pegawai atau karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati 50:50 untuk setiap shift.

Surat edaran itu juga memberitahu bahwa setiap kegiatan akan dipantau.

Misalnya Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved