New Normal
Kabar Baik! Akad Nikah saat New Normal Boleh Dilakukan di Luar KUA dengan Syarat Ini!
Di masa pandemi virus coron, masyarakat boleh untuk melaksanakan akad nikah tidak di dalam KUA.
Editor:
Heri Prihartono
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akad Nikah saat New Normal Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya, https://www.
Berita Terkait