New Normal

Kabar Baik! Akad Nikah saat New Normal Boleh Dilakukan di Luar KUA dengan Syarat Ini!

Di masa pandemi virus coron, masyarakat boleh untuk melaksanakan akad nikah tidak di dalam KUA.

Editor: Heri Prihartono
Youtube
Ilustrasi Akad Nikah 

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akad Nikah saat New Normal Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/13/akad-nikah-saat-new-normal-bisa-dilakukan-di-luar-kua-ini-syaratnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved