Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Ternyata Bersama dengan Dana Pensiunan
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar soal penerimaan gaji ke-13 untuk PNS,TNI dan Polri tahun ini memang masih simpang siur.
Dari kabar yang beredar gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan dibagikan bersama pensiunan akhir tahun ini.
Hal ini disebabkan karena adanya pandemi virus corona.
Sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
• Berawal Dipergoki Keduanya Mesum, Pacar Wanitanya Malah Disetubuhi Ketua RT Gadungan Berkali-kali
• Cerita Sandiaga Uno Ternyata Pernah Satu Kos Bareng Ayah Atta Halilintar Semasa Muda
• VIDEO Aksi Pencurian di Toko Baju Terekam CCTV, Pelaku Sempat Dikejar Namun Berhasil Kabur
Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi virus corona yang tengah melanda tanah air.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.
Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.