Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Ternyata Bersama dengan Dana Pensiunan

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Begini Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Ini Penjelasan Lengkapnya"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved