Ternyata Ini Penyebab Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan Tersangka

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTAv - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia ( PT DI) Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut pada tahun 2007-2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).

Firli menuturkan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 330 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.

Ibu Ini Kaget, Diduga Lahirkan Kera, Tapi Ternyata Tidak, Anak Tumbuh Dewasa Sehat, Ini Faktanya

Ada Seseorang 12 Tahun di Loteng, Perempuan Ini Terkejut, Ternyata Dia Kenal, Ternyata Faktanya

Ini Deretan Mobil SUV Bekas di Bawah Rp 60 Juta, Ada Nissan Terrano, Escudo dan Opel Blazer

"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.

Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Firli menuturkan, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.

"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.

Konstruksi perkara Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.

"Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.

Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap memuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved