Barang Bukti 71 Batang Kayu Hasil Ilegal Logging Dihibahkan Kejari Batanghari ke Pondok Pesantren

Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) memberikan hibah barang bukti kayu bulian ke pada ponpes

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/FADLY
Pihak Kejari Batanghari saat menyerahkan kayu hasil barang bukti ilegal logging 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) memberikan hibah barang bukti kayu bulian ke pada ponpes. Hal ini di sampaikan langsung Kajari Batanghari Dedy Priyo.

Katanya, barang bukti kayu bulian ini adalah kasus dari ilegang logging. "Yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Sehingga kami bisa menghibahkan kayu ini kepda panti pembangunan Ponpes Mazra'Atul Akhirah," katanya, Kamis (11/6/2020).

Ia mengatakan, jumlah kayu bulian ini sebanyak 71 Batang. "Dengan berbagai ukuran, alasan kayu ini kita serahkan kepada ponpes karena kayu bulian adalah jenis Kayu yang di lindungi, dan mudah-mudahan dapat membatu pembangunan ponpes tersebut," ia menjelaskan.

Bupati Muarojambi Sampaikan LKPj 2019, Wakil Ketua DPRD Haikal: Kita Akan Cek ke Lapangan

PMII Merangin Kecam Anggota DPRD Merangin Nekat Kunjungan Kerja Saat Pandemi Covid-19

MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Ini Deretan Faktanya, Termasuk Harus Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya

Sementara itu, Pengurus pesantren Mazra'Atul Akhirah Abdul Rahman berterima kasih atas hibah dari Kejari Batanghari berupa kayu bulian ini. "Direncanakan kayu kayu bulian ini untuk pembangunan musollah di ponpes kami," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved