Barang Bukti 71 Batang Kayu Hasil Ilegal Logging Dihibahkan Kejari Batanghari ke Pondok Pesantren
Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) memberikan hibah barang bukti kayu bulian ke pada ponpes
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) memberikan hibah barang bukti kayu bulian ke pada ponpes. Hal ini di sampaikan langsung Kajari Batanghari Dedy Priyo.
Katanya, barang bukti kayu bulian ini adalah kasus dari ilegang logging. "Yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Sehingga kami bisa menghibahkan kayu ini kepda panti pembangunan Ponpes Mazra'Atul Akhirah," katanya, Kamis (11/6/2020).
Ia mengatakan, jumlah kayu bulian ini sebanyak 71 Batang. "Dengan berbagai ukuran, alasan kayu ini kita serahkan kepada ponpes karena kayu bulian adalah jenis Kayu yang di lindungi, dan mudah-mudahan dapat membatu pembangunan ponpes tersebut," ia menjelaskan.
• Bupati Muarojambi Sampaikan LKPj 2019, Wakil Ketua DPRD Haikal: Kita Akan Cek ke Lapangan
• PMII Merangin Kecam Anggota DPRD Merangin Nekat Kunjungan Kerja Saat Pandemi Covid-19
• MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Ini Deretan Faktanya, Termasuk Harus Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya
Sementara itu, Pengurus pesantren Mazra'Atul Akhirah Abdul Rahman berterima kasih atas hibah dari Kejari Batanghari berupa kayu bulian ini. "Direncanakan kayu kayu bulian ini untuk pembangunan musollah di ponpes kami," jelasnya.