Lakalantas
171 Kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Muarojambi, Pengendara Diimbau Taati Rambu Lalin
Guna menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Muarojambi, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Muarojambi mengimbau
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Guna menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Muarojambi, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Muarojambi mengimbau pengendara agar menaati rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Muarojambi Iptu M Firdaus ditemui di ruang kerjanya mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan kenderaan roda dua maupun roda empat pengendara harus patuhi rambu- rambu lalu lintas.
"Pengendara harus patuhi dan taat rambu-rambu,dan gunakan kelengkapan saat berkendara, seperti helm, sabuk pengaman dan jangan ugal-ugalan dalam berkendara," katanya Jumat (12/6).
Untuk angka kasus kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Muarojambi dari Januari hingga Juni tahun 2020 sudah tercatat sebanyak 171 kasus.
"Saat ini baru tercatat 171 kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2020, ini merupakan kasus kecelakaan roda dua maupun roda empat, " ungkapnya.
Ia berharap kepada masyarakat Muarojambi bisa mematuhi rambu rambu lalu lintas, dan tertiblah dalam berkendara, jangan ugal-ugalan saat berkendara.
"Saat berkendara jarak jauh, periksa keamanan dan keselamatan kendaraan. Jika sopir merasa ngantuk segera cari tempat istirahat, karena kasus kecelakaan sering terjadi inilah penyebabnya," pungkasnya.