CJH Jambi Batal Berangkat
BREAKING NEWS Batal Berangkat Haji, CJH di Jambi Minta Uang Pelunasan BPIH Dikembalikan
Sejumlah calon jamaah haji (CJH) di Provinsi Jambi mengajukan pengembalian uang pelunasan biaya perjalanan haji (BPIH) ke Kementrian Agama.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Batal berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini, sejumlah calon jamaah haji ( CJH ) di Provinsi Jambi mengajukan permintaan pengembalian uang pelunasan biaya perjalanan haji ( BPIH ) ke Kementerian Agama.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, hingga hari, Kamis (11/6) ini sudah ada 7 orang CJH yang mengajukan permohonan pengembalian uang pelunasan BPIH senilai Rp 8 Juta.
Tujuh CJH itu berasal dari Kabupaten Sarolangun 3 orang dan Kabupaten Merangin 4 orang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Abdullah Saman menyamapaikan, progresnya untuk Kabupaten Sarolangun sudah diproses oleh Kakankemenag disampaikan Direktur pelayan Haji dalam negeri ditembuskan ke Kanwil, selanjutnya diteruskan ke BPKH.
"Sedang untuk di Kabupaten Merangin saat ini masih diproses," kata Saman, Kamis (11/6/2020).
• Pemkab Muarojambi Habiskan Rp 10 Miliar untuk Tangani Covid-19, Bisa Bertambah Lagi
• Imbas Corona Karyawan Inul Daratista Nangis-nangis Minta Kerja Lagi,Istri Adam Suseno Beraksi Begini
• VIDEO Burungnya Lepas, Pria ini Nekat Kejar hingga Panjat Gardu Trafo Listrik, Akhirnya Kesetrum
Ditambahkan Saman, alasan para CJH menarik kembali pelunasan BPIH nya untuk kebutuhan keluarga. "Di surat permohonannyo untuk keperluan keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementrian Agama memberi ruang para calon jemaah boleh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPHI. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Dalam permohonan CJH harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
• 4 Toko Penjual Properti di Jambi Ludes Terbakar, Api Muncul dari Bekas Bakar Sampah
• VIDEO VIRAL, Diduga Pungli Soal e-KTP di Deli Serdang Terekam Kamera Netizen
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
BPIH yang bisa ditarik hanyalah biaya pelunasan, sementara setoran awal/pokok sebesar Rp25 Juta tidak bisa ditarik, kecuali jamaah membatalkan rencana perjalanan hajinya.
Sementara itu, CJH yang sudah melakukan pelunasan untuk berangkat tahun 2020 ini sebanyak 2.888 orang.