Satu Kepala Daerah di Sumatera Utara Dikabarkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Jubir KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya penetapan seorang kepala daerah di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya penetapan seorang kepala daerah di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepala daerah yang menjabat sebagai bupati di Labuhanbatu Utara, Sumut itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.

Kasus itu disebut-sebut sebagai bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Gaji Pimpinan KPK Tetap Dibahas, Sikap Tegas Firli Cs Dinantikan Untuk Menolak Kenaikan Gaji

Nenek Nikah Dengan Pemuda, EO Ini Beri Paket Pernikahan Sebagai Hadiah Perkawinan

Elektabilitas Prabowo Subianto Turun Drastis Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya

"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Ali mengatakan, kini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara itu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Ali meminta kepada para jurnalis untuk memahami kebijakan baru ini dan memberikan waktu kepada tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu.

"Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujar Ali.

Dalam Waktu Dekat Prabowo Subianto Tetapkan Keputusan Maju Atau Tidak di Pilpres 2024

Indonesia Berada di Urutan 97 Negara Teraman dari Covid-19, Fadli Zon: Ini Sangat Mencemaskan

Ibu Hamil Nekat Tikam Suaminya Hingga Tewas, Dipicu Masalah Perselingkuhan

Sebelumnya beredar kabar KPK telah menetapkan berinisial KSS selaku bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka.

Dikonfirmasi adanya penetapan tersangka ini, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengaku belum mengetahuinya.

”Kasus lama ya, belum ada aba-aba [info penetapan tersangka] itu,” kata Lili saat dimintai konfirmasi, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada Senin (20/8/2018).

Dia diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo. Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Kepada awak media, KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.

KSS membantah adanya permintaan uang pelicin dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Selain Amin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dikabarkan Tetapkan Satu Kepala Daerah di Sumut Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved