Dituduh Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Aspri Mantan Menpora Imam Nahrawi Bacakan Nota Pembelaan

Miftahul Ulum, mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah KONI.

Ulum dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Ulum menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Selain itu, Ulum didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,6 Miliar yang didapat dari sejumlah pihak.

Sidang pembacaan nota pembelaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020) malam.

"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp 20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu," tutur Ulum, pada saat membacakan nota pembelaan.

BREAKING NEWS Gempa Terjadi di Mukomuko, Tidak Berpotensi Tsunami

Nenek Nikah Dengan Pemuda, EO Ini Beri Paket Pernikahan Sebagai Hadiah Perkawinan

Bakal Dipanggil DPR, PLN Bantah Naikan Tarif Diam-diam

Ibu Hamil Nekat Tikam Suaminya Hingga Tewas, Dipicu Masalah Perselingkuhan

Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima putusan itu dengan ikhlas.

"Mohon Yang Mulia memberikan keputusan vonis yang saya yakini keputusan dari Tuhan dan saya akan menjalani denga penuh ridho," ujar Ulum.

Di persidangan itu, Ulum memberikan keterangan terkait aliran dana hibah KONI yang diberikan kepada Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasih.

Sebelumnya, Ulum sempat mengungkap Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi kecipratan fulus. Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora.

Ulum menyatakan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Dia hanya mendengar informasi pertemuan itu dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Baca: Jaksa Agung: Perkara Hibah KONI 2017 Berbeda Dengan Perkara Suap Kemenpora yang Ditangani KPK

"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya," kata dia.

Mbah Gambreng Lahir 1959, Nikah dengan Pria 24 Tahun, Mbah: Seneng Sama Seneng Mau Gimana Lagi

VIDEO: Viral Kakek di Kalteng Atraksi Berselancar di Atas Motor, Kini Ditilang Polisi

Antisipasi Karhutla 2020, Polda Jambi Fokus Pada Pencegahan, Aplikasi Asap Digital Diluncurkan

Terungkap Alasan Qory Sandioriva & Shah Rei Sukardi Menikah Terburu-buru, Awalnya Direncanakan 2021

Di kesempatan itu, dia mengucapkan permohonan maaf kepada Achsanul Qosasih dan Adi Toegarisman terkait keterangannya di persidangan sebelumnya tersebut.

Untuk diketahui, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, membacakan putusan di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved