Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Pensiun
Jika anda pemegang BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencarirkan JHT anda, berikut cara mencairkan dana JHT secara online melalui aplikasi e-Klaim.
Lalu masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda.
Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda scan sebelumnya (Sama dengan berkas-berkas yang dibutuhkan saat proses pencairan offline.
Jika sudah selesai, Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah.
Penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan ada di ulasan berikut ini:
Scan berkas yang dibutuhkan:
KTP asli dan foto copy.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy.
Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) asli dan foto copy.
Buku tabungan bank asli dan foto copy.
Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda pilih.
Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam.
Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.
Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas.
Setelah itu anda akan diminta untuk mengantri.
Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.
Jika memiliki pertanyaan lainnya, langsung saja hubungi nomor kontak layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di kontak telpon 175.
( tribunjambi.com )