Membantah saat Dinasihati, Remaja 12 Tahun di Temanggung tak Sengaja Dibakar oleh sang Ayah
Geram anak sulit dinasihati, seorang ayah di Temanggung tak sengaja bakar anaknya hingga meninggal dunia.
Namun korban tidak dapat tertolong saat hendak dirujuk ke RSU Sarjito lantaran mengalami luka bakar hampir 90 persen tubuhnya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny menambahkan, apa pun alasan tersangka, perbuatannya telah melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Henny.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menghilangkan HP miliknya.
Tersangka juga mengatakan jika korban tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
Hal ini dikuatkan dengan hasil keterangan yang digali dari para saksi, terdiri dari keluarga, teman dan tetangganya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.