Lompati Tembok Setinggi 8 Meter, Tiga Napi Narkoba Rutan Tanjung Gusta Kabur

Tiga orang warga binaan kasus narkoba di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta kabur dengan melompat dari dinding setinggi 8 meter

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
ILUSTRASI Tembok rumah tahanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang warga binaan kasus narkoba di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta kabur dengan melompat dari dinding setinggi 8 meter pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.

Ketiganya ditangkap 1,5 jam kemudian oleh tim gabungan dari petugas Lapas Tanjung Gusta, TNI dan Polri Informasi yang diterima, ketiga orang itu berinisial HE, SMJ, dan AR. Ketiganya merupakan warga binaan dari Aceh.

Dalam rekaman video wawancara yang diterima pada Selasa (9/6/2020) siang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiganya melarikan diri dari klinik Rutan Kelas I Medan. "Ketiga melompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter," katanya.

Mobil Pos Bawa Uang Terbakar, Beruntung Uang Tunai Rp 840 Juta Untuk Bansos Berhasil Diselamatkan

Romantis, Lelaki Ini Lamar Kekasihya di Tengah Aksi Damai Black Lives Matter Amerika

Elektabilitas Naik, Ganjar Diprediksi Bisa Salip Prabowo Subianto Sebagai Figur Kuat Capres 2024

Apa Itu Zona Kuning? Usai 7 Daerah di Provinsi Jambi Masuk Zona Itu dan Boleh Persiapkan New Normal

Pelarian 3 warga binaan itu gagal setelah aksinya diketahui pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara yang sedang berkendara bersama anaknya. Saat itu, ketiga warga binaan itu sudah berada di atas dan akan melompat ke bawah.

Pegawai itu kemudian menurunkan anaknya dan berhasil menangkap 1 orang, sedangkan 2 orang lainnya kabur.

"Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang, warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang pelarian lainnya," ungkap Jahari.

Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat. Sekitar 1,5 jam kemudian, 1 orang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan. "Menurut info, perempuan itu kakak tiri dia," katanya.

Dijelaskannya, ketiga orang itu yang kabur itu, satu di antaranya tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus narkoba. Sementara 2 lainnya masih proses persidangan, juga dalam perkara narkoba. "Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," jelas Jahari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Napi Lapas Tanjung Gusta Kabur dengan Melompati Tembok 8 Meter"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved